March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Edisi Kebangkitan Nasional

Kedaulatan Energi, Untuk Kedaulatan NKRI

IVOOX.id - Menjadi negara yang berdaulat adalah amanat UUD 1945. Pemerintah bekerja keras untuk mewujudkan kedaulatan energi, untuk memastikan kedaulatan NKRI.

Pemerintah telah menyusun rencana pengembangan energi ke depan menuju Indonesia Berdaulat Energi 2045. Strategi ini adalah upaya untuk menjawab empat kesenjangan, yang ada dalam amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencapai kedaulatan energi.

Empat Hal Penting Untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyebutkan Empat hal penting yang tertuang dalam pasal tersebut, yaitu pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), penggunaan teknologi, sumber pembiayaan, serta kebermanfaatan yang semuanya sebisa mungkin dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia.

Arcandra menjelaskan, Indonesia saat ini bukan lagi sebagai negara yang kaya akan migas, cadangan minyak terbukti sebesar 0,3 persen dari total cadangan minyak dunia. Sementara, untuk cadangan gas terbukti 1,5 persen dari total cadangan dunia.

BACA JUGA: Mensejahterakan Indonesia Lewat Konektivitas

Namun menurut Arcandra, dalam pengelolaan energi masih ada ketimpangan hingga saat ini, sebab itu pemerintah mulai 2017 menerapkan skema kontrak migas Gross Split, menggantikan skema sebelumnya, yaitu cost recovery. Pada prinsipnya pemerintah akan membentuk aktivitas industri migas yang lebih efisien.

Pemerintah juga akan melakukan langkah revitalisasi kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP) di Balikapapan, Cilacap, Dumai dan Balongan. Tak hanya itu, pemerintah akan segera membangun kilang baru (New Grass Root Refinery/NGRR) di Tuban dan Bontang. Targetnya peningkatan kapasitas kilang dalam negeri menjadi 2 juta barel per hari pada 2025.

Kebijakan dan Realisasi Konsisten, Komitmen Pemerintah

Pemerintah konsisten mendorong arah kebijakan dan realisasi target pembangunan di sektor energi guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan mandiri berdasarkan Pancasila.

Konsistensi pembangunan di sektor energi itu, tercermin dari dari realisasi produksi sumber daya energi yakni minyak bumi, gas bumi, batubara, dan rasio elektrifikasi yang terus naik dan menembus target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pada 2017, produksi minyak bumi ditarget sebanyak 750.000 BM per hari dan terealisasi sebesar 801.000 barel minyak per hari. Kemudian, produksi gas bumi ditarget 1,11 juta setara barel minyak per hari dengan realisasi sebanyak 1,36 juta setara barel minyak per hari. Selanjutnya, produksi batu bara dipatok 413 juta ton dan mampu diproduksi sebanyak 461 juta ton. Adapun realisasi rasio elektrifikasi mencapai 95,23 persen dari sasaran sebesar 92,7 persen.

Peningkatan produksi energi tersebut dibutuhkan kerja sama antar stakeholder terkait. Tidak sekadar kerja sama yang efektif dan efisien akan tetapi kerja sama dengan semangat nilai-nilai Pancasila yang merupakan budaya luhur.

Energi memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak dipastikan manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah terus berusaha memperkuat peran negara dalam pengelolaan Energi di Indonesia.

Energi Terbaharukan Kunci Kedaulatan Energi Masa Depan

Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan 23 persen di tahun 2025. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Target ini akan terus meningkat sampai 31 persen pada 2025. Faktanya, sampai tahun 2016, Indonesia baru bisa mencapai 6,51 persen produksi energi terbarukan.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, hingga 2017, ada 70 proyek pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang telah menjalin kesepakatan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Hal ini belum pernah terjadi.

Usaha pemerintah ini masih belum cukup untuk mencapai target porsi EBT paling sedikitnya 23 persen sampai tahun 2025. Proyek-proyek yang sudah ada tentu saja masih jauh dari target yang diharapkan. Apalagi kalau melihat kondisi petumbuhan gross domestic product (GDP) rata-rata Indonesia yang diprediksikan 5,6 persen dari 2015-2050 dan pertumbuhan penduduk 0,8 persen setiap tahun.

Kebutuhan energi tentu saja akan meningkat dan diprediksikan permintaan energi final nasional akan mencapai 238,8 juta MTOE sampai tahun 2025 atau 1,8 kali lipat dari konsumsi energi final tahun 2015. Sebenarnya Indonesia merupakan negara yang dianugerahi alam yang terkandung banyak sumberdaya alam terbaharukan didalamnya.

Pemerintah terus membangun dialog dan kesadaran akan adanya potensi pengembangan sumber daya energi terbaharukan di Indonesia. Menurut data dari Badan Energi Terbarukan Internasional, Indonesia berpotensi untuk menghasilkan 716 GW energi dari solar photovoltaic (solar PV), hydropower, bioenergi, geoteermal, tenaga gelombang laut, dan angin.

BACA JUGA: Dana Desa, Semangat Pemerataan Pembangunan Untuk Persatuan Indonesia

Langkah yang diambil untuk meringankan masalah ini dapat berupa membuat suatu dialog antar institusi yang mendorong transisi ke energi terbarukan dalam skala regional dan melakukan studi kelayakan untuk energi terbarukan lintas negara.

Ketidakseimbangan dan ketidakadilan subsidi energi merupakan salah satu beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah Indonesia. Pada 2017, Indonesia telah menghabiskan Rp 77,3 triliun untuk subsidi energi atau 4,4 persen dari pendapatan negara.

Pemerintah saat ini komitmen untuk menghitung secara tepat untuk melakukan subsidi energi, agar menjadi lebih tepat sasaran sehingga terjadi pemerataan agar seluruh masyarakat dapat merasakan Kedaulatan Energi di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply