Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo Berlangsung Sejak Januari 2025 | IVoox Indonesia

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo Berlangsung Sejak Januari 2025

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak Januari 2025 hingga Oktober 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum dan menyasar sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Yusril mengatakan, rentang waktu penyadapan diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri. Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung hingga akhirnya dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Artinya kita tahu bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu. Jadi tahun 2025 berarti dua bulan kemudian, mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusril dalam Tayangan Youtube konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan penyimpangan tersebut juga disertai penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer yang terhubung dengan sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan itu diduga dilakukan atas perintah tersangka.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujarnya.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Tiga tersangka dalam perkara tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

0 comments

    Leave a Reply