Yusril Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Tidak Terkait Tindak Pidana Makar | IVoox Indonesia

Yusril Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Tidak Terkait Tindak Pidana Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, ImipasYusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal di Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya (tindak pidana makar). Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam siaran Youtube konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, materi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan di balik aktivitas tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Hingga saat ini, aparat belum dapat menyampaikan secara terbuka kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.

"Untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," kata Yusril.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem informasi kepolisian. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

Dalam pemberitaan yang beredar, ketiganya disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain penyadapan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik serta akses tanpa hak terhadap sistem yang digunakan untuk aktivitas tersebut.

Asep menyebut penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat, termasuk Presiden Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sasaran lainnya mencakup tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan para pengusaha," katanya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk tujuan penyadapan dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara.

0 comments

    Leave a Reply