Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

IVOOX.id – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Mantan Kapolri itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainya yakni Irjen Eko Hadi (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli. Menurutnya rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menerangkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui mekanisme verifikasi.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," katanya.
Menurut Asep, pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LINS. Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
“Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ujar Asep.


0 comments