Tunjangan Transportasi Direksi Bikin Perum Bulog Melarat, Kok Bisa?

IVOOX.Id, Jakarta – Berdasarkan LHP BPK Tahun 2018 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perum BULOG per 31 Desember 2018 menyajikan jumlah kompensasi yang diterima Direksi Perum BULOG dan Entitas Anak pada Tahun 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp40.911.380.417,00 dan sebesar Rp29.743.291.541,00. Dari nilai tersebut diantaranya adalah untuk membayar gaji, tunjangan sewa rumah, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, bonus, tantiem dan tunjangan hari raya. Namun,pengeluaran tunjangan transportasi (Biaya Bahan Bakar) tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak pada keuangan Perum Bulog semakin melarat.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diantaranya menyatakan bahwa direksi Perum BULOG berhak memperoleh fasilitas kendaraan dinas. Penelaahan atas ketentuan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat tunjangan transportasi karena hak diberikan kepada Direksi berupa fasilitas kendaraan dinas.
Lebihlanjut diuraikan BPK, penelaahan atas pertanggungjawaban tunjangan transportasi, diketahui bahwa tunjangan tersebut diberikan secara tunai kepada Direksi (biaya bahan bakar). Tunjangan transportasi yang diterima Direksi secara tunai tersebut merupakan tambahan penghasilan dan diberikan subsidi pembayaran pajak PPh 21 oleh Perum BULOG. Selanjutnya nomenklatur tunjangan transportasi kepada Direksi diubah menjadi biaya bahan bakar pada bulan Juni 2018. Namun demikian, perubahan nomenklatur tersebut tidak diikuti dengan perubahan bukti pertanggungjawaban, yaitu bukti pertanggungjawaban sama dengan bukti tunjangan transportasi (diterima tunai tanpa bukti pengeluaran riil BBM dari SPBU).
Tunjangan transportasi untuk Direksi pada tahun 2017 sampai dengan Mei 2018 diajukan oleh Divisi Umum, sedangkan mulai Juni 2018 diajukan oleh Sekretariat Perusahaan. Nilai tunjangan transportasi untuk Direktur Utama dan Direktur adalah sebesar Rp20.000.000,00 dan Rp14.000.000,00 (per Juni 2018 naik menjadi sebesar Rp22.500.000,00 dan Rp16.500.000,00). Realisasi biaya bahan bakar bulan Juni s.d Desember 2018 adalah sebesar Rp1.148.550.000,00 (termasuk pajak).
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (Humaslem) diketahui bahwa besaran nilai tunjangan transportasi mengikuti pengeluaran tahun-tahun sebelumnya. Demikian pula dengan kenaikan tunjangan transportasi pada Juni 2018, tidak didukung dengan perhitungan yang memadai. Sampai dengan tanggal 23 April 2019, dasar perhitungan besaran tunjangan transportasi tahun-tahun sebelumnya belum disampaikan.
Di sisi lain, kendaraan dinas non Direksi (kendaraan pool dan operasional perusahaan), biaya BBM dan pemeliharaan seluruhnya ditanggung oleh Divisi Umum sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (at cost) berdasarkan bukti pembelian dari SPBU atau bengkel.
Wawancara lebih lanjut dengan Kepala Subdivisi Rumah Tangga Kantor Pusat, diketahui bahwa pemberian tunjangan transportasi (biaya bahan bakar) diberikan karena fasilitas kendaraan Direksi tidak termasuk dengan biaya bahan bakar.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari Kepala Humaslem, diketahui bahwa tunjangan transportasi (biaya bahan bakar), selain merupakan biaya untuk mengisi bahan bakar kendaraan dinas, juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain dari Direksi yang sifatnya tidak memerlukan pertanggungjawaban.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Kepala Divisi Umum Direktorat SDM dan Umum, diketahui bahwa tunjangan transportasi (biaya bahan bakar) akan dilakukan evaluasi ulang untuk mekanisme realisasi pembayarannya. Diupayakan mulai bulan Mei 2019 akan dihentikan dan mekanismenya disesuaikan dengan kendaraan dinas yang lain.
Dengan demikian realisasi tunjangan transportasi (biaya bahan bakar) pada tahun 2017 dan 2018 yang telah dibayarkan kepada Direksi Perum BULOG masing-masing sebesar Rp1.604.200.000,00 dan Rp1.824.550.000,00 (Rp676.000.000,00 + Rp1.148.550.000,00) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki dasar perhitungan yang memadai.
Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran atas biaya bahan bakar kendaraan Direksi tahun 2017 dan 2018 tidak dapat diyakini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp3.428.750.000,00.
BPK juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Divisi Umum Tahun 2017 dan 2018 merealisasikan tunjangan transportasi (biaya bahan bakar) Direksi secara tunai tanpa pertanggungjawaban BBM senyatanya dan belum memiliki dasar perhitungan yang memadai dalam menentukan besaran nilai tunjangan transportasi (biaya bahan bakar) untuk Direksi dan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Divisi Umum kurang cermat dalam melakukan pembayaran tunjangan transportasi (biaya bahan bakar) pada 4 direktur pada Bulan Oktober 2018.
Atas permasalahan tersebut Direksi Perum BULOG menjelaskan bahwa perhitungan biaya operasional mengikuti kebiasaan sebelumnya yaitu digunakan untuk pembelian bahan bakar, saldo e-money/e-toll, biaya parkir, cuci mobil serta kebutuhan perlengkapan mobil lainnya.
Namun,atas tanggapan Direksi Perum BULOG tersebut BPK berpendapat bahwa permasalahan yang diungkap bukan pada penggunaan (bahan bakar, e-toll, cuci mobil dsb) melainkan pada mekanisme pertanggungjawabannya yang dipersamakan dengan tambahan penghasilan kepada Direksi (diterima tunai namun tidak ada bukti sah pembelian BBM, e-toll, dsb) yang tidak mendukung adanya transparansi pengeluaran perusahaan dan Good Corporate Governance (GCG) BUMN.

0 comments