Pejabat Diskes DKI Jakarta Lalai, Pembangunan dan Rehab Puskesmas Tidak Sesuai Ketentuan

JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2017 telah mengalokasikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp503.805260.670,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp467.778.068.283,00 atau 92,85%. Dari data tersebut, salah satu realisasi belanja modal gedung dan bangunan adalah pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta untuk 34 lokasi (5 Puskesmas Kecamatan dan 29 Puskesmas Kelurahan) dalam DPPA SKPD No.030/DPPA/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sebesar Rp249.858.324.530,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp194.345.079.704,00 atau 77,78%.
Merujuk pada dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh N-LTM KSO selaku pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 375/PPK-PGKDK/DKI/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 sebesar Rp246.427.876.000,00 (termasuk PPN 10%). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 255 hari kalender (29 Maret s.d. 08 Desember 2017) dengan masa pemeliharaan selama satu tahun.
Atas kontrak tersebut telah dilakukanlima kali addendum kontrak.
Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan di Subbagian Sarana dan Prasarana. Bertindak sebagai PPK adalah Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana. Pengawasan teknis atas pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT CCM selaku konsultan Manajemen Konstruksi. PT CCM ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 63/PPK-PGKDK/DKI/II/2017 tanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp4.616.299.600,00 (termasuk PPN 10%) dengan jangka waktu pelaksanaan 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender mulai 03 Februari s.d. 29 Desember 2017.
Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan 34 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tertanggal mulai 13 April 2018 sampai dengan terakhir tanggal 22 Mei 2018.

0 comments