Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi | IVoox Indonesia

7 Maret 2026

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi

Tim gabungan bersama barang bukti satwa liar dilindungi
Tim gabungan bersama barang bukti satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan keluar negeri di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Bea Cukai Langsa.

IVOOX.id – Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. 

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, malam sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

“Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi," katanya dalam siaran pers Senin (2/2/2026).

Dwi membeberkan penggagalan tersebut bermula dari tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan informasi awal tersebut, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh melakukan pengembangan serta kegiatan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal. 

Tepatnya pada Jumat (30/01/2026) di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand, kemudian dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal. 

Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan menyita satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41 tahun) dengan muatan kendaraan berisi berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring. 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir (AS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 

Kemudian 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 

Lalu 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Berdasarkan keterangan AS, mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di daerah Alue Bili Aceh Utara selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke speedboat tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply