Sidang Tuntutan Kasus Penembakan WN Australia | IVoox Indonesia

7 Maret 2026

Sidang Tuntutan Kasus Penembakan WN Australia

Terdakwa yang merupakan warga negara Australia Darcy Francesco Jenson (kedua kanan) turun dari kendaraan taktis saat akan menjalani sidang tuntutan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga orang warga negara Australia yakni Paea-I-Middlemore Tupou dan Coskun Mevlut dengan hukuman penjara 18 tahun serta Darcy Francesco Jenson dengan hukuman selama 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

0 comments

    Leave a Reply