Sidang Dakwaan Perjalanan Fiktif Kementan
Terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) Deny Suryawan Kussadono (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Jaksa mendakwa mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, tersebut merekayasa dan memanipulasi surat perjalanan dinas fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,09 miliar dengan meminta bantuan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementan. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan


0 comments