Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap penyelundupan emas ke luar negeri. Sepanjang September 2026, petugas menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas secara ilegal di empat bandara internasional dengan total barang bukti lebih dari 29 kilogram.
Keempat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Dari rangkaian penindakan itu, nilai keseluruhan emas dan barang yang diduga emas diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Bea Cukai juga menyebut penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Pengawasan dilakukan seiring berlakunya ketentuan bea keluar ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan modus pengeluaran emas semakin beragam sehingga diperlukan penguatan analisis informasi dan intelijen.
"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi. Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026).
Di Bandara Kualanamu, petugas menggagalkan pengeluaran empat keping logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram pada Senin (14/9). Barang tersebut ditemukan dari pemeriksaan terhadap seorang WN India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand.
Barang bukti diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp383 juta.
Sementara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL pada Kamis (10/9). Keduanya diduga membawa emas tanpa dokumen untuk penerbangan menuju Hong Kong.
"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ujar Djaka.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 keping emas cast bar dengan total berat 10.053 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar. Perkara keduanya telah naik ke tahap penyidikan.
Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). Bea Cukai mengamankan WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Nilainya diperkirakan Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan Rp3,9 miliar.
Kemudian di Bandara Sam Ratulangi, petugas menggagalkan dua upaya pengeluaran emas. Dalam kasus pertama, tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC diamankan karena membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram dengan modus body strapping. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penindakan lainnya, dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH kedapatan membawa perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Nilainya diperkirakan Rp3,6 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI dalam proses penyidikan.
Djaka menegaskan pengawasan akan terus diperkuat melalui analisis intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, pemanfaatan informasi, serta koordinasi lintas instansi. Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri juga diminta memastikan seluruh barang telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.


0 comments