Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan

IVOOX.id – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hal tersebut diambil dalam rapat koordinasi antara tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim 9, serta Jampidsus.
"Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/9/3026).
Rudi mengatakan, tim penyidik juga telah menyepakati sangkaan yang akan digunakan terhadap Febrie dan dua tersangka lainya. Perkara tersebut akan disangkakan dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," ujarnya.
Rudi menegaskan, proses penyidikan telah berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara disebut dilakukan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya kata Rudi, Tim 9 disebut telah bersinergi dan berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Tim penyidik juga telah meminta KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara.
"Dalam proses penanganan perkara, tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," katanya.


0 comments