DJBC Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kanan) dan Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan (kiri) menunjukkan barang bukti emas batangan yang akan diselundupkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (15/9/2026). DJBC menggagalkan penyelundupan berbagai jenis emas ke luar negeri dengan total berat 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi pada September 2026. IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar


0 comments