Sidang Dakwaan Korupsi Jasindo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri) dan Torras Sotarduga Panggabean (kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing dan pemilik perusahaan agen PT Mitra Bina Selaras Torras Sotarduga Panggabean didakwa telah melakukan korupsi terkait komisi pembayaran agen yang diduga merugikan negara sebesar Rp38,2 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

0 comments