Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Herry Nurdy Nasution mengenakan borgol usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Senior Manager, Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution didakwa melakukan proyek fiktif selama periode April 2022 sampai Maret 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments