Wamenkum Ungkap Alasan KUHAP Baru Izinkan Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

Wamenkum Ungkap Alasan KUHAP Baru Izinkan Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej 
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Senin 05/01/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan di balik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan, tanpa harus meminta izin pengadilan terlebih dahulu.

Menurut Eddy Hiariej, kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu justru disusun dengan mempertimbangkan aspek efektivitas penegakan hukum sekaligus kondisi objektif di lapangan. Ia mencontohkan pada mekanisme penangkapan yang memiliki batas waktu sangat singkat.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan, untuk penetapan seseorang sebagai tersangka, izin pengadilan memang tidak diperlukan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Berbeda halnya dengan penahanan, yang menyangkut pembatasan kebebasan seseorang. Meski demikian, KUHAP baru tetap tidak mensyaratkan izin pengadilan di awal, dengan sejumlah pertimbangan kuat.

Alasan pertama berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam. Eddy mencontohkan wilayah kepulauan seperti Maluku Tengah yang memiliki puluhan pulau dengan jarak tempuh yang tidak mudah.

“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” ujarnya.

Alasan kedua, menurut Eddy, adalah dinamika situasi di lapangan yang sering kali tidak bisa diprediksi. Dalam kondisi tertentu, penyidik harus mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian situasional, terutama jika tindak pidana yang dilakukan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.

Pertimbangan ketiga menyangkut keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menyoroti perbedaan pola kerja antara penyidik dan lembaga peradilan, baik dari sisi jam kerja maupun jumlah personel.

“Penyidik itu kan bekerja 1×24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” kata Eddy.

0 comments

    Leave a Reply