Menteri Hukum Sebut Reformasi Hukum Indonesia Dimulai | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

Menteri Hukum Sebut Reformasi Hukum Indonesia Dimulai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Indonesia menandai babak baru reformasi hukum pidana dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini sekaligus mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah puluhan tahun berlaku di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum ini sebagai peristiwa bersejarah karena Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang lebih modern dan berakar pada nilai-nilai bangsa. Ia menegaskan bahwa paradigma hukum pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Menurutnya, KUHP Nasional membawa pendekatan yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system. Dalam sistem ini, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, atau memilih salah satunya sesuai dengan konteks perkara. Selain itu, pembaruan penting lainnya mencakup penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, pengakuan living law, penetapan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Menanggapi kekhawatiran publik, Supratman menegaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Aturan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara. Sementara terkait demonstrasi, KUHP Nasional menjamin kebebasan berunjuk rasa selama prosedur pemberitahuan dipenuhi.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Dari sisi hukum acara, KUHAP baru menghadirkan pembaruan signifikan, termasuk penguatan keadilan restoratif, pengaturan pengakuan bersalah, pidana korporasi, hingga pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana terpadu. KUHAP juga menekankan perlindungan HAM sejak tahap awal proses hukum.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” kata Supratman.

Adapun UU Penyesuaian Pidana berfungsi menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Fokus utamanya antara lain penanganan perkara narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan penyesuaian pidana mati agar selalu disertai masa percobaan.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa lahirnya tiga aturan ini merupakan hasil proses panjang dan partisipatif. “Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum pemberlakuan tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” kata Supratman.

0 comments

    Leave a Reply