Sidang Dakwaan Dayang Donna Walfiaries Tania
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania duduk di dalam mobil tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang perdana, putri mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp3,5 miliar (dalam pecahan dolar Singapura) untuk memuluskan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


0 comments