Rilis Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas Bersubsidi di Jawa Tengah | IVoox Indonesia

Rilis Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas Bersubsidi di Jawa Tengah

Pengunjung berada di dekat barang bukti berupa tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi dsaat rilis tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (migas) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026). Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah tindak pidana di bidang migas berupa pengoplosan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Demak yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar, dengan mengamankan barang bukti 983 tabung gas elpiji tiga kilogram berisi, 253 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong, 42 tabung gas elpiji 50 kilogram, lima tabung gas elpiji 12 kilogram, satu unit kendaraan yang dilengkapi alat penyedot BBM jenis biosolar dengan kapasitas 300 liter, serta satu unit truk bak terbuka yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 6.000 liter. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

0 comments

    Leave a Reply