KPK Telaah Permintaan 3.000 Riyal pada 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR | IVoox Indonesia

KPK Telaah Permintaan 3.000 Riyal pada 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan persidangan mengenai permintaan 3.000 riyal per orang kepada 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (4/9/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Budi, setiap fakta persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran para terdakwa dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia mengatakan fakta persidangan juga diperlukan untuk mengungkap peran pihak-pihak di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan KPK dalam perkara kuota haji tersebut.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Dalam persidangan pada Jumat, 4 September 2026, Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang untuk 24 legislator tersebut. Ia juga mengaku uang itu telah diserahkan secara tunai kepada mereka.

Menurut Gus Alex, uang tersebut diduga digunakan sebagai oleh-oleh para legislator saat melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.

Selain itu, Gus Alex mengaku sempat bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 dan diminta memungut uang dari penyedia jasa boga.

Tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI tersebut ialah Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid.

0 comments

    Leave a Reply