Presiden Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

IVOOX.id – Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Dadan mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi, dikutip dari Antara, Senin (19/8/2024).
Dadan yang mengucap sumpah sebagai penganut agama Islam, bersumpah akan menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sabaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dadan dilantik bersamaan dengan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Selepas pelantikan, Dadan Hindayana mengatakan Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program prioritas makan bergizi gratis Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto.
"Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden terpilih. Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari, maka dalam nota keuangan kan sudah harus masuk anggarannya, dan itu sudah dimasukkan," kata Dadan dikutip dari Antara, Senin (19/8/2024).
Dia mengatakan Perpres Badan Gizi Nasional harus dibentuk di era Pak Jokowi karena alasan tersebut.
Menurutnya, Badan Gizi Nasional ini merupakan satu bagian dari keberlanjutan pemerintahan.
"Jadi Pak Jokowi telah meneken Perpresnya, kemudian saya ditunjuk sebagai kepalanya, dan saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya, agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan," kata dia.
Dia optimistis program makan bergizi gratis dapat terlaksana Januari 2025.
Usai dilantik Dadan akan segera mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan prosedur persiapan makan bergizi untuk anak sekolah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Dia juga menyampaikan bahwa anggaran program makan bergizi gratis yang ditetapkan Rp71 triliun akan berada dikelola Badan Gizi Nasional.
"Kita harapkan minggu pertama Desember itu sudah terima DIPA. Kalau sudah terima DIPA artinya 2 Januari program ini sudah bisa dilaksanakan," jelasnya.
Dia mengatakan program makan bergizi gratis akan langsung diterapkan di seluruh Indonesia.
Mengutip Antara, Dadan Hindayana memiliki latar belakang sebagai akademisi, dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

0 comments