Prabowo Hadiri Peluncuran Program Mandatori B50 di Rest Area KM57 Karawang

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto menghadiri peluncuran Program Mandatori B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Presiden tiba didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Presiden setibanya di lokasi lebih dahulu menerima penjelasan mengenai Program Mandatori B50 sebelum memasuki podium acara peluncuran.
Di lokasi acara, Presiden disambut sejumlah pejabat, antara lain Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Program Mandatori B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha BBM hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 setiap tiga bulan.
Pemerintah menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan dari aspek teknis, pasokan, distribusi, dan regulasi. Pengujian dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api, dengan melibatkan kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, serta industri pengguna.
Hasil sementara menunjukkan B50 aman digunakan dan memenuhi aspek kinerja serta kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel, meski sebagian pengujian masih berlangsung.
Dari sisi ekonomi, program B40 pada 2025 tercatat menghemat devisa negara sebesar Rp133,3 triliun. Melalui Program Mandatori B50, penghematan devisa pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.
Program tersebut juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Menteri Bahlil Sebut B50 Hemat Devisa Negara hingga Rp170 Triliun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan mandatori biodiesel B50 dapat menghemat devisa negara sekitar Rp170 triliun, sebab mengurangi kebutuhan Indonesia mengimpor solar.
“Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T,” ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Antara.
Angka tersebut meningkat dari penerapan kebijakan mandatori B40 yang menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun.
Selain menghemat devisa negara, program B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun; menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil.
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.
Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.


0 comments