Polri Sita Rp 221 Miliar dari TPPU Narkoba hingga Oktober 2025

IVOOX.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 pihaknya telah menindaklanjuti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkotika.
Sepanjang periode tersebut kata Eko pihak kepolisian telah menyita aset senilai Rp221,3 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Ia merinci aset tersebut terdiri dari uang tunai Rp18,88 miliar dan aset bergerak maupun tidak bergerak senilai Rp202,5 miliar, termasuk kendaraan mewah, alat berat, emas, serta properti di berbagai lokasi.
Eko mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan di antaranya ada beberapa kasus yang berskala besar, misalnya penangkapan 135 kilogram sabu di Lhokseumawe, 192 kilogram sabu di Bireuen, serta temuan ladang ganja seluas 25 hektar di Aceh dengan potensi produksi 180 ton ganja. Dari jajaran Polda, kasus terbesar diungkap oleh Polda Metro Jaya dengan penyitaan 471 kilogram sabu di Bekasi pada Agustus 2025.
“Modus operandi para pelaku semakin beragam, mulai dari ship to ship, body wrapping, jasa titipan luar negeri, hingga peredaran melalui cairan vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate,” kata Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan, sepanjang periode tersebut pihak kepolisian berhasil mengungkap 38.934 kasus. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 51.763 tersangka ditangkap, terdiri atas 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak-anak warga negara Indonesia, serta 157 warga negara asing dari 35 negara.
"Total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton narkotika berbagai jenis. Dari hasil operasi selama sepuluh bulan ini, Polri bersama jajaran telah menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja 184,6 ton, sabu 6,95 ton, ekstasi 1,4 juta butir, tembakau gorila 1,8 ton, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, ketamin 27,7 kilogram, serta lebih dari 11 juta butir obat keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.


0 comments