Pilkada DKI Putaran Kedua, BEI Hentikan Kegiatan Perdagangan | IVoox Indonesia

July 11, 2025

Pilkada DKI Putaran Kedua, BEI Hentikan Kegiatan Perdagangan

IHSG BEI Pagi Ini Dibuka di Posisi 6.240

iVOOXid, Jakarta - Simpang-siur informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar dan lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kegiatan perdagangan BEI pada hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Putaran Kedua terjawab sudah. Hal tersebut terjadi setelah pihak bursa mengeluarkan surat resmi pemberitahuan mengenai hal tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh dua Direktur BEI, yakni Samsul Hidayat dan Alpino Kianjaya, pada Selasa (18/04/2017), itu menyatakan bahwa kegiatan perdagangan BEI ditiadakan alias diliburkan pada 19 April 2017 seiring dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. Karena itu, pihak bursa menyatakan bahwa 19 April 2017 sebagai hari Libur Bursa.

Keputusan tersebut diambil oleh Direksi BEI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di DKI.

Simpang-siur informasi terjadi karena biasanya Libur Bursa ditetapkan jika kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

Sementara itu, Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengungkapkan, BI akan tetap melakukan kegiatan operasional di hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Putaran Kedua, 19 April 2017. Meski demikian, kegiatan operasional yang dilaksanakan terbatas.

“Kendati Presiden Joko Widodo sudah menetapkan sebagai hari libur untuk wilayah DKI Jakarta, tetapi BI akan tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dan tetap melayani sistem pembayaran kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh Indonesia,” ujar Tirta di Jakarta, Selasa (18/04/2017).

Seiring dengan pelaksanaan kegiatan operasional yang terbatas, demikian Tirta, maka kantor perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta diliburkan, tetapi seluruh kantor perwakilan BI di daerah-daerah lainnya tetap beroperasi secara nomal.

Tirta menambahkan, BI mendukung pelaksanaan Pilkada putaran kedua secara optimal, yaitu dengan meliburkan seluruh pegawai BI di kantor pusat Jakarta untuk melaksanakan hak pilihnya dan melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, BI juga memberikan dispensasi bagi pegawai BI di daerah yang memiliki hak pilih.[abr]

0 comments

    Leave a Reply