Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan
Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (kedua kanan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Mokh. Sukiman (tengah), dan mantan General Manager Divisi Regional II PT Brantas Abipraya (2015-2019) Herman Dwi Haryanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). KPK melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Mokh. Sukiman, mantan General Manager Divisi Regional II PT Brantas Abipraya (2015-2019) Herman Dwi Haryanto, dan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments