Ketua Timwas Haji DPR Usulkan Pembentukan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Perkuat Pengawasan | IVoox Indonesia

June 3, 2026

Ketua Timwas Haji DPR Usulkan Pembentukan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Perkuat Pengawasan

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk segera membenahi tata kelola pelaksanaan badal haji atau ibadah haji yang diwakilkan. Menurutnya, diperlukan sebuah lembaga resmi di bawah direktorat jenderal yang membidangi urusan haji dan umrah guna memastikan pelaksanaan badal haji berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya praktik penawaran jasa badal haji yang dilakukan oleh berbagai pihak secara mandiri, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan dan menurunkan kepercayaan masyarakat apabila tidak diatur secara jelas.

"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar," ujar Cucun dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (2/6/2026).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut, pembentukan lembaga resmi akan memberikan kepastian terkait proses administrasi, pelaksana, hingga mekanisme pengawasan badal haji. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut dapat memperoleh jaminan bahwa ibadah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cucun menilai kebutuhan akan tata kelola yang lebih baik juga semakin mendesak seiring kemungkinan diterapkannya syarat pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat bagi calon jemaah haji di masa mendatang. Jika kebijakan tersebut diberlakukan secara lebih luas, jumlah jemaah yang tidak dapat berangkat dan harus dibadalkan diperkirakan akan meningkat.

"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.

Selain membahas badal haji, Timwas Haji DPR juga menyoroti tata kelola pembayaran dam atau denda yang kini semakin diatur ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Sejak 2025, otoritas Saudi telah mendorong seluruh pembayaran hewan kurban dan dam dilakukan melalui perusahaan negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru disebut mengarah pada kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Menanggapi perkembangan tersebut, Cucun mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di Indonesia terkait mekanisme pembayaran dam, termasuk wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di dalam negeri.

Untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspek regulasi dan ketentuan fikih, DPR berencana menggelar forum khusus dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.

0 comments

    Leave a Reply