Penahanan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Zirkon di Kalteng
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zirkon berinisial IH berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (22/12/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menahan tersangka baru diantaranya ASN Dinas ESDM Pemprov Kalteng berinisial IH dan karyawan PT Investasi Mandiri serta CV Dayak Lestari berinisial ETS terkait keterlibatanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri pada tahun 2020-2025 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Auliya Rahman


0 comments