Anggota DPR Desak Pemerintah Gratiskan Sertifikat Tanah Penyintas Bencana Sumatra | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Anggota DPR Desak Pemerintah Gratiskan Sertifikat Tanah Penyintas Bencana Sumatra

antarafoto-sawah-rusak-akibat-banjir-bandang-di-sumatera-barat-1765876434-1
Foto udara areal pesawahan yang rusak akibat banjir bandang di Batu Busuk, Padang, Sumatera Barat, Selasa (16/12/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, dari 4.500 ha sawah yang terkena banjir bandang dan longsor di provinsi itu, sebanyak 1.341 hektare (ha) sawah mengalami puso atau gagal panen akibat bencana hidrometeorologi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan seluruh pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana di wilayah Sumatra. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar warga yang terdampak bencana alam.

Indrajaya menegaskan bahwa pelayanan pertanahan bagi korban bencana tidak boleh dipersulit, apalagi dibebani biaya. Menurutnya, penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana harus dilakukan secara gratis dan proaktif.

“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox .id, Senin (22/12/2025).

Ia menilai kerusakan dan hilangnya dokumen pertanahan pascabencana menjadi persoalan serius yang kerap luput dari perhatian. Karena itu, Indrajaya meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara aktif, termasuk dengan membuka pos layanan pertanahan khusus di wilayah yang terdampak bencana.

Legislator asal Papua Selatan itu menjelaskan, dampak bencana tidak hanya merusak bangunan, tetapi juga menghilangkan identitas bidang tanah. Patok batas lahan dapat bergeser atau hilang, sementara kontur tanah bisa berubah akibat ambles, retak, atau terangkat. Kondisi ini membuat proses identifikasi dan pengukuran ulang tanah menjadi sulit.

“Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani. Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebagai langkah perlindungan tambahan, Indrajaya juga mengusulkan moratorium sementara dan pengawasan ketat terhadap aktivitas jual beli tanah di wilayah pascabencana. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah korban kehilangan hak atas tanahnya akibat tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.

“Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” ujarnya.

Selain ATR/BPN, Indrajaya juga mendorong Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu penyintas bencana dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga.

“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit,” uajarnya.

0 comments

    Leave a Reply