Pemusnahan Bea Cukai dan Rokok Ilegal
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, sebanyak 9.096.760 batang dan senilai Rp13.05 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq


0 comments