Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Kini Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

IVOOX.id – Tersangka Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Terkait hal itu, Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, pihaknya akan mendalami permohonan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penelaahan. Diketahui sebelumnya Sony mengajukan permohonan JC ke tim penyidik Kejagung, namun ditolak.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Jadi ada yang mengajukan permohonan,” kata Achmadi kepada awak media Rabu (24/6/2026).
Achmadi mengatakan, sebelum mengambil keputusan terkait JC tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait terkait gambaran utuh mengenai perkara yang ditangani. Ia pun belum menjelaskan lebih jauh terkait substansi permohonan JC yang diajukan.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Terkait mekanisme atau standar penilaian JC, Achmadi men gaskan bahwasanya secara prinsip status justice collaborator diatur dalam regulasi yang sama. Lebih lanjut kata ia LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara yang ditangani.
“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja. Nanti lebih lanjut akan kita koordinasikan,” kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menelaah permohonannya dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).


0 comments