Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Semarang | IVoox Indonesia

August 24, 2025

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Semarang

Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

0 comments

    Leave a Reply