KPK Sebut Ada Lima Tersangka Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, Rugikan Negara Rp 200 Miliar

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Antara.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka kasus tersebut.
Budi mengatakan, KPK menilai negara rugi Rp200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK mencegah empat orang untuk ke luar negeri.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka.
Walaupun demikian, KPK belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.
KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

0 comments