Pemprov DKI Jakarta Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Pekerja Informal

IVOOX.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat transformasi pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari sektor persampahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Pramono menyambut positif kolaborasi pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial dalam membangun paradigma baru terhadap pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal persampahan.
“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” ujar Pramono.
Menurutnya, sebagai kota global, Jakarta perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin modern serta berkelanjutan. Karena itu, Pemprov DKI mengubah pola penanganan sampah dari sebelumnya “angkut, buang” menjadi “pilah, angkut, olah”.
Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Sejak 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu.
“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” kata Pramono.
Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah Jakarta dapat mencapai 100 persen pada 2028. Sejumlah fasilitas pengolahan sampah dikembangkan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” ujarnya.
Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta mencapai 23,14 persen. Pemprov DKI juga memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk 2.247 bank sampah dan 31 TPS 3R.
Transformasi pengelolaan sampah turut diikuti peningkatan perlindungan terhadap pekerja informal. Sejak 2017, Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Pada 2026, Pemprov DKI mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut.
“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” kata Pramono.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan pekerja informal merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar seluruh pekerja memperoleh jaminan sosial, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam membenahi tata kelola persampahan. Ia menilai Jakarta berpotensi menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah dari produk yang dihasilkan. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung ekonomi sirkular sekaligus membuka peluang green jobs.
“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Jumhur.


0 comments