Pemerintah Dorong Pengurangan Sampah dari Sumbernya

IVOOX.id, Jakarta -- Pengelolaan sampah harus dilakukan dari sumbernya, berbasis partisipasi dengan membangun kesadaran masyarakat (mindset) untuk memilah dan menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) melalui bank sampah di wilayah permukiman.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah turut menyumbang pencemaran laut. Sebanyak 70% sampah yang mengotori laut berasal dari daratan.
Pada 2016, sebesar 65 juta ton sampah dihasilkan dengan estimasi timbulan sampahnya 0,7 kg/hari. Dari jumlah itu, sebanyak 57% sampah nasional merupakan sampah organik, sampah plastik (16%), sampah kertas (10%), dan sampah lainnya (17%).
Jika dibandingkan dengan kondisi 2013, terjadi peningkatan sampah anorganik, khususnya plastik sebanyak 16%. Hal itu sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia yang serbapraktis dan lebih menggemari produk.
Karena itulah, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menilai pendekatan pengelolaan sampah melalui daur ulang di tengah masyarakat harus giat digerakkan sebab sebanyak 62% sampah berasal dari rumah tangga.
Lewat bank sampah, kata Vivien, masyarakat berperan aktif memilah serta mendaur ulang sampah yang dalam jangka panjang dapat menumbuhkan circular economy. “Dengan cara memaknai sampah sebagai sesuatu yang memiliki nilai guna,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski kecil, pertumbuhan bank sampah di Indonesia dinilai sebagai hal positif. Jika pada 2015 jumlah bank sampah di Indonesia ada 1.172 unit, pada data 2018 jumlah bank sampah di Indonesia mencapai 7.488 unit di 34 provinsi dan 294 kabupaten/kota di Indonesia.
Vivien mengatakan, Bank sampah berkontribusi dalam pengurangan sampah nasional hingga 2,76% pada akhir 2018, dan memberi peluang pekerjaan serta pemasukan tambahan.
Ia mengungkapkan pemerintah mendukung penuh semua kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat untuk dikelola di sumbernya melalui mekanisme bank sampah melalui adanya dana insentif daerah (DID). Insentif ini akan diberikan pada daerah yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan sampah.
Daerah pun sudah diwajibkan memiliki rencana kebijakan pengelolaan sampah dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017. “Minimal satu desa/kelurahan memiliki satu bank sampah, serta minimal satu kabupaten/kota memiliki bank sampah induk yang berfungsi sebagai off taker (bulog persampahan),” ujar Vivien.
Hasilnya, dampak positif dari berbagai upaya yang telah dilakukan ditunjukkan oleh angka, yaitu pada akhir 2018 komposisi plastik turun 1% menjadi 15%. Serta total timbulan sampah secara nasional juga menunjukkan indikasi positif karena dukungan dan partisipasi publik yang menggembirakan.
Peta Jalan Sampah
Selain itu, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar, mengungkapkan KLHK akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah untuk Produsen. Beleid itu rencananya dikeluarkan tahun ini.
Peraturan itu ditujukan kepada pengusaha bidang manufaktur, ritel (supermarket, pasar), dan penyedia jasa makanan (restoran, kafe). Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut ialah pengusaha wajib mengumpulkan dan mengolah kembali sampah plastik yang dihasilkan.
Dengan adanya aturan tersebut, pelaku industri manufaktur, ritel, dan penyedia jasa makanan serta minuman dianjurkan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatasi persoalan sampah plastik, antara lain bekerja sama dengan bank sampah atau TPS 3R untuk mengelola sampah plastik yang dihasilkan.
Nantinya, kata Novrizal, pengusaha wajib menetapkan target jumlah sampah yang bisa mereka kumpulkan dan olah lagi dalam kurun waktu 10 tahun. Pemerintah menetapkan target minimal 30% sampah plastik bisa diolah para produsen. “Jadi, misal dalam 10 tahun baseline mereka (produksi) 1 miliar packaging, berarti dalam 10 tahun mereka akan kurangi 30% packaging-nya itu.”
Ia yakin para pelaku usaha atau industri siap menjalankan aturan tersebut. Peraturan tersebut diharapkan mampu mendukung target KLHK mengurangi volume sampah plastik hingga 30% pada 2025. (Adhi Teguh)

0 comments