Operator Grabwheels Dinilai Tak Miliki Aturan Keselamatan | IVoox Indonesia

August 17, 2025

Operator Grabwheels Dinilai Tak Miliki Aturan Keselamatan

Fahri-gakum
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar. (ANTARA/Fianda Rassat)

IVOOX.id, Jakarta - Operator Grabwheels dinilai tidak memiliki aturan keselamatan yang tegas dan harus dipatuhi oleh pengguna layanan tersebut, mulai dari batasan usia pengguna maupun jam operasional skuter listrik tersebut.

"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan. Jadi kita panggil untuk melihat apa SOP yang mereka terapkan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11).

Seperti dilansir Antara,Fahri menghimbau agar Grab selaku operator layanan skuter listrik Grabwheels membuat aturan yang jelas terkait penggunaan layanan skuter listrik yang disediakannya.

Bila tidak ada aturan yang jelas dari pihak operator, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan melarang skuter listrik beroperasi di jalanan ibu kota.

Fahri mengatakan pihak kepolisian bersama pihak terkait terkait masih menyusun aturan hukum terkait operasional skuter listrik.

Dia berharap selama belum ada aturan dan rambu yang jelas, operator bisa menghentikan sementara pengoperasian skuter listrik untuk penggunaan di jalan raya.

Fahri mengatakan pihak kepolisian telah menerima sejumlah keluhan terkait pengguna skuter listrik mulai dari perusakan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan menyerobot trotoar yang sebenarnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, bahkan ada pejalan kaki yang ditabrak oleh pengguna skuter listrik.

Skuter listrik GrabWheels tengah menjadi sorotan publik akibat dua penggunanya tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada akhir pekan lalu.

0 comments

    Leave a Reply