DKI Tutup Selter Skuter Listrik di Luar Jalur Sepeda | IVoox Indonesia

December 18, 2025

DKI Tutup Selter Skuter Listrik di Luar Jalur Sepeda

otopet-listrik
Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup selter skuter listrik layanan Grabwheels yang berada di luar jalur sepeda dan di kawasan yang mereka memiliki izinnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/11) mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Itu dilakukan dengan sebuah perjanjian kerjasama dan pemberian izin oleh pengelola GBK tapi kemudian mereka keluar dan dimassifkan.

"Kami akan menginventarisasi shleter-shelter tersebut. Kami akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana skuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," kata Syafrin, seperti dilansir Antara

Untuk menertibkan operasional skuter listrik di luar jalan itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas yang setiap hari berada di jalan raya yang berjalan pararel dengan pembuatan aturan.

Adapun aturan larangan tersebut, kata Syafrin, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Kendaraan dan juga penyelenggaraan angkutan PP nomor 74 Tahun 2014.

"Bentuknya itu nanti peraturan gubernur (pergub). Dan dalam pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," katanya.

Ketika pergub itu diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) termasuk trotoar, Syafrin akan memberi sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.

"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22/2009 tentang angkutan jalan pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal Rp 500 ribu," katanya.



0 comments

    Leave a Reply