OJK: Fintech Pinjam Meminjam Bebas Penyalahgunaan Uang

iVooxid, Jakarta - Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, berpendapat layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah 'peer-to-peer lending' (P2P) atau pinjam meminjam relatif bebas dari penyalahgunaan uang.
"Proses layanan pinjam-meminjam ada empat tahap, sehingga rasa-rasanya tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme akan tertangkap melalui empat tahap ini," kata Hendrikus di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Dia menjelaskan terdapat empat tahap mekanisme layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI), yaitu registrasi keanggotaan, pengajuan pinjaman, pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam, dan pembayaran pinjaman.
"Fase pertama yaitu register anggota yang di situ ada basis data. Kalau bandel, pada fase kedua pengajuan pinjaman, sudah ada 'escrow account' dan 'virtual account' karena layanan ini tidak bisa berjalan kalau tidak mempunyai akun di perbankan," kata Hendrikus.
Tujuan kewajiban penggunaan 'virtual account' dan 'escrow account' dalam penyelenggaraan kegiatan LPMUBTI yaitu larangan bagi penyelenggara dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui rekening penyelenggara.
Selain itu, Hendrikus juga menjelaskan Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengatur mengenai pengawasan perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi dalam platform pinjam meminjam.
Penyalahgunaan uang melalui penyedia jasa pembayaran PayPal atau menggunakan mata uang terenkripsi bitcoin tidak termasuk dalam POJK 77/2016 tersebut.
"Jangan kemudian membuat rancu, 'fintech' yang kami maksud dalam POJK 77/2016 bukan 'fintech' bitcoin," kata Hendrikus.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah melacak transaksi layanan keuangan berbasis teknologi yang dilakukan oleh petempur ISIS, Bahrun Naim, dengan memanfaatkan PayPal dan Bitcoin guna mendanai sejumlah aksi teror pada 2016.
Mabes Polri akan menyelidiki temuan tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan transfer uang memang bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni melalui transfer perbankan, menggunakan jasa pengiriman uang, dan melalui mata uang virtual di dunia maya.
Terkait temuan PPATK, Polri akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memantau perpindahan dana mata uang virtual demi memperkecil peluang penyalahgunaan layanan tersebut untuk aksi terorisme. (ant)

0 comments