OJK: Fintech P2P Harus Kasih Akses Dana ke UMKM | IVoox Indonesia

July 12, 2025

OJK: Fintech P2P Harus Kasih Akses Dana ke UMKM

1

iVooxId, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan perkembangan jumlah perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam 'peer-to-peer' (P2P) dapat membantu pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

"P2P lending' cakupan areanya sangat tidak terbatas, tidak ada limitasi ruang karena pemanfaatan teknologi informasi," ucap Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK Imansyah di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Imansyah menjelaskan, cakupan area yang luas tersebut mempunyai sisi positif bagi akses permodalan bagi UMKM dan masyarakat yang jauh dari pusat bisnis. Imansyah menyebutkan, perusahaan fintech mampu menciptakan akses keuangan ke UMKM menjadi semakin besar dan terjadi redistribusi aset permodalan, sehingga pemerataan bisa berjalan.

Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan rintisan 'fintech' dalam platform P2P di Indonesia pada triwulan I 2016 sebanyak 51 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV. "Perusahaan 'fintech' P2P mempertemukan antara 'lending' dan 'borrower'. Ini sebenarnya praktik lama, namun fitur teknologi informasi menjadikannya 'seksi'," terang Imansyah.

Imansyah menekankan, dirinya saat ini tengah berupaya menciptakan basis data perusahaan rintisan fintech berbasis P2P di Indonesia melalui Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Imansyah menambahkan, pelaku perusahaan rintisan fintech P2P yang terkualifikasi dan bukan abal-abal perlu diwujudkan agar dapat memberikan kepastian stabilitas keuangan, mewujudkan pengamanan data pengguna, dan menjamin perlindungan konsumen.

POJK 77/2016 tentang perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P secara umum diperlukan agar terdapat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses transaksinya.

Melalui POJK itu, OJK terutama memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai bagian dari mandat pembentukan otoritas tersebut. "Ketentuannya tidak terlalu ketat karena kami ingin perusahaan rintisan dapat bertumbuh. Tambahan regulasi nantinya akan dikeluarkan sebagai koridor tambahan," tukas dia.[ava]

0 comments

    Leave a Reply