OJK: Batas Maksimum Pinjaman Fintech Rp2 Miliar | IVoox Indonesia

July 12, 2025

OJK: Batas Maksimum Pinjaman Fintech Rp2 Miliar

5

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi jumlah pinjaman yang diberikan perusahaan keuangan digital (fintech) hingga Rp2 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech Peer to Peer (P2P) lending.

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum Indonesia, orang perorangan dengan maksimum Rp2 miliar per debitur di tiap (satu) perusahaan fintech," kata Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Hendrikus menyebutkan, batas minimum pinjaman itu merupakan hasil pembahasan OJK dengan para pelaku usaha fintech P2P lending. Selain itu, aturan ini juga agar tak terjadi pertentangan dengan perusahaan pembiayaan maupun pemberian kredit oleh perbankan.

Batas hingga Rp2 miliar, diakuinya, juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha menengah yang belum bankable. Sementara bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jumlah pendanaan masih bisa dibiayai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait, ada posisi tanggung di pelaku usaha menengah yang kalau Anda pinjam KUR enggak akan bisa," tegasnya.

Selain itu, lanjut Hendrikus, batas maksimum penyaluran kredit juga dilakukan demi melindungi stabilitas sistem keuangan nasional. Walaupun demikian, OJK belum membatasi perolehan dana yang akan disalurkan oleh penyelenggara fintech P2P lending tadi.

"Sementara pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing serta perusahaan berbadan hukum. Kenapa terlihat liberal sekali. Karena kita butuh dana Rp1.000 triliun di industri keuangan," tukas Hendrikus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply