MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima | IVoox Indonesia

MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

0 comments

    Leave a Reply