MK Gelar Sidang Putusan 30 Perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya memutuskan menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


0 comments