Menkominfo: Pemblokiran Konten Hoaks Bukan Antidemokrasi | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Menkominfo: Pemblokiran Konten Hoaks Bukan Antidemokrasi

kominfo-konpers-menteri-johnny-layanan-prima-covid-19-2

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan langkah pihaknya yang melakukan pemblokiran hoaks dan penurunan (take down) konten tertentu di ruang digital publik jangan diartikan sebagai bentuk antidemokrasi.

Justru menurutnya tindakan tersebut sebagai bentuk mandat demokrasi untuk menjaga ruang digital publik bersih.

“Ruang digital harus bersih dari hoaks agar tidak menciptakan kegaduhan yang kerap muncul era pasca kebenaran (post truth),” ujar Menkominfo.

Menurutnya demokrasi tidak dapat bertumbuh bila ruang digital beroperasi secara tidak sehat. Karena operasi ruang digital yang tidak sehat itu hanya akan mendorong demokrasi jatuh pada masa kegelapan.

“Indonesia membutuhkan demokrasi yang cemerlang dan terang-benderang. Karena itu, Indonesia secara kolaboratif ekosistemnya, menjaga agar ruang digital kita senantiasa bersih,” kata Johnny menegaskan.

BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Cermat, Kurangi Inefesiensi Anggaran Pembangunan

Sepanjang gelaran Pemilihan Serentak 2020, pemerintah dibantu oleh berbagai pihak melakukan dengan sebutan patrol siber 24 jam di ruang digital. Salah satu pihak yang juga melakukan Razia ruang digital adalah Aosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI) yang menyelengarakan cek fakta pada untuk menekan peredaran misinformasi dan disinformasi selama masa pemilihan kepala daerah. Pengecekan fakta digelar di 20 wilayah sesuai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

"Hoaks muncul saat ada peristiwa yang ditumpangi, termasuk politik. Dampaknya, kunjungan masyarakat ke media juga tinggi untuk melakukan konfirmasi. Karena itu, peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan melakukan Cek Fakta," kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut

Mengutip data AIS Kominfo, eskalasi hoaks mulai meningkat saat pencoblosan dengan sasaran utama hoaks adalah penyelenggara pemilu. Edukasi publik masa konstestasi politik adalah pekerjaan yang besar karena berhadapan dengan kepentingan yang besar. Kementerian Kominfo memberi label bagi informasi hoaks, misinformasi, malinformasi ataupun disinformasi. Kominfo juga bertugas memblokir konten-konten berisi ujaran kebencian (hate speech) agar tidak menyebabkan permusuhan.

0 comments

    Leave a Reply