Mantan Manajer Bank BUMN Frengki HS Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit modal kerja berbasis surat perintah kerja (SPK) fiktif di Bank BRI Frengki Hasoloan Sianturi berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Majelis hakim memvonis mantan Relation Manager Bank BRI itu dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, serta uang penganti 790 juta rupiah subsider dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran fasilitas kredit modal kerja berbasis surat perintah kerja (SPK) fiktif di Bank BRI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


0 comments