Tak Penuhi Syarat hingga Peringatan Ketiga, Pemprov Jabar Segel Operasional Tambang di Karawang | IVoox Indonesia

Tak Penuhi Syarat hingga Peringatan Ketiga, Pemprov Jabar Segel Operasional Tambang di Karawang

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. IVOOX.ID/Humas Jabar

IVOOX.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menutup operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola tambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Selasa, 15 September 2026.

Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line di gerbang masuk area tambang oleh Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman didampingi Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemkab Karawang.

Herman menyebut, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan perusahaan agar memenuhi sejumlah persyaratan supaya usaha tambangnya bisa berjalan. Namun, hingga peringatan ketiga pihak perusahaan belum juga memenuhinya.

"Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Rabu (16/9/3026).

Herman menegaskan, aktifitas tambang oleh perusahaan tersebut dihentikan sementara hingga semua persyaratan dilengkapi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi kata ia yakni menyangkut persoalan sosial.

"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan," ujar Herman.

Adapun hasil tambang yang dikelola PT Mas Putih Belitung yakni bahan baku semen yang disuplai untuk PT Jui Shin Indonesia. Lokasi operasional tambang tersebut menggunakan jalan provinsi yaitu ruas jalan Badami-Loji sepanjang 10 kilometer. Perhari puluhan truk bertonase 30 ton melintas hingga membuat jalan rusak.

"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," kata Herman.

Menurutnya aktivitas tambang ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Perwakilan masyarakat sudah menyampaikan keluhan terhadap perubahan tersebut kepada Gubernur Jabar dan ditindaklanjuti dengan penutupan operasional tambang.

Herman menuturkan, Gubernur Jabar sudah memberikan surat peringatan berupa sanksi administratif. Jika ingin sanksi itu dicabut PT Mas Putih Belitung harus memenuhi empat klausul. Antara lain, pembuatan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, dan penataan warung.

"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul," tutur Herman.

0 comments

    Leave a Reply