Anggota DPR Dorong Penguatan Penerapan Diskresi Fiskal Daerah dalam RUU Keuangan Negara | IVoox Indonesia

Anggota DPR Dorong Penguatan Penerapan Diskresi Fiskal Daerah dalam RUU Keuangan Negara

Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mendorong penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Ia menilai sejumlah kebijakan fiskal yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas dalam menentukan prioritas pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama sejumlah pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Musthofa, salah satu persoalan dalam hubungan fiskal pusat dan daerah berkaitan dengan ketidakseimbangan fiskal vertikal. Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Musthofa berharap ketentuan mengenai opsen tersebut dapat dievaluasi dalam penyusunan RUU Keuangan Negara. Ia bahkan mendorong agar mekanisme tersebut dihapus karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di daerah.

“Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan. Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan,” ujar Musthofa dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan opsen yang diterapkan ketika pemerintah daerah membutuhkan tambahan pendapatan dapat berpengaruh terhadap beban yang harus ditanggung masyarakat. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperhitungkan agar kebijakan fiskal tidak justru berdampak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain opsen PKB, Musthofa menyoroti kebijakan earmarking pada dana transfer ke daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat membatasi ruang diskresi fiskal pemerintah daerah dalam menentukan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

“Harapan kita dengan adanya otonomi daerah ini seluruh kegiatan akan ada keseimbangan dalam rangka pembangunan. Republik ini akan baik kalau mulai dari desa baik, kabupaten/kota baik, provinsi baik, sampai pusat juga baik. Ini filosofi daripada amanat reformasi untuk otonomi daerah,” katanya.

Musthofa juga meminta pembahasan RUU Keuangan Negara menyelaraskan skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sinkronisasi dinilai penting untuk memberikan kepastian fiskal kepada daerah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan aparatur seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai perlu diperjelas, khususnya dalam pengelolaan potensi daerah. Dengan aturan yang lebih jelas, ia berharap pembangunan dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

Musthofa berharap sejumlah masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan Panja RUU Keuangan Negara. Menurutnya, penguatan hubungan fiskal pusat dan daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan di seluruh Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply