Mantan Ketua Ombudsman Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto (kanan) mengenakan borgol usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Ombudsman RI tersebut dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar karena terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments