KPK: Ada Tiga Tersangka Selain Bupati Muara Enim Edison

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selain Bupati Muara Enim Edison (EDS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga tersangka lainnya tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), Adi Triyadi (ADT) selaku keponakan Edison serta pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi bernama Cory Erin Hardi (CRH).
"Benar," ujar Budi di Jakarta, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Antara.
Empat tersangka tersebut terlihat di KPK dengan mengenakan rompi oranye. Bupati Muara Enim Edison hanya tersenyum saat ditanya jurnalis yang menunggunya sejak Selasa pagi.
KPK menahan empat tersangka tersebut atas kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Antara.
Taufik menjelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi ditahan pada 8-27 Juni 2026.
Sementara itu, Edison dan Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Edison, ditahan pada 9-28 Juni 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
KPK menduga Edison, Abi, dan Adi melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Taufik mengatakan, dalam kasus tersebut Bupati Muara Enim Edison diduga menerima jatah lima persen dari setiap uang setoran rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Para rekanan, kata dia, mengirim setoran uang ke sejumlah rekening penampungan atas nama orang lain atau nomine. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani diduga pengendali rekening yang selanjutnya mendistribusikan uang setoran kepada sejumlah pihak, termasuk Edison.
"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara," kata dia.
Menurut dia, seseorang berinisial RDS kemudian menarik uang dari rekening nomine yang menjadi tujuan Abi dalam mendistribusikan jatah untuk Edison. Ia mengatakan bahwa RDS selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada orang kepercayaan Edison yang bernama Adi Triyadi (AD).
"AD ini adalah selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima, digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi EDS," katanya.
KPK menduga Edison memerintahkan Abi Nurwardani menerima setoran dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” kata Taufik.
Perintah Edison kepada Abi tersebut diduga tidak sebatas pada rekanan Disdikbud Muara Enim saja, tetapi turut meliputi dinas-dinas lainnya.
“Ini diduga tidak hanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Taufik menjelaskan salah satu contoh penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Disdikbud Muara Enim saat Abi menerima uang dari pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH).
Ia mengatakan Abi menerima uang saat bertemu Cory di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH,” ujarnya.
Pemberian uang CRH tersebut diduga bertujuan agar perusahaannya bisa memenangkan proyek lagi pada masa mendatang.
"Di balik pemberian tersebut, ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali di proyek-proyek berikutnya," kata Taufik.
Selain itu, Taufik mengatakan bahwa KPK menduga Cory memberikan uang ratusan juta kepada Abi pada 6 Juni 2026 berkenaan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Menurut dia, PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok papan tulis interaktif bagi PT My Icon Technology (MIT) selaku pemenang proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
"PT MIT mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025," katanya.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Taufik mengatakan, barang bukti dalam perkara tersebut mencakup uang tunai Rp323 juta yang diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani. Selain itu, ada barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing yang diambil dari brankas di rumah Abi Nurwardani.
"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik.
Barang bukti yang lain, menurut dia, berupa saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa akun atas nama orang lain atau nomine.
KPK pada 8 Juni 2026, mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang masing-masing lima orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 itu, Edison menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap.


0 comments