Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/6/2026). Jaksa menuntut anggota Polres Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama


0 comments