KLH Sebut Terbitnya PP Perlindungan Mangrove untuk Perkuat Pendataan | IVoox Indonesia

June 28, 2025

KLH Sebut Terbitnya PP Perlindungan Mangrove untuk Perkuat Pendataan

antarafoto-rencana-peraturan-perlindungan-dan-pengelolaan-mangrove-1749309093-1
Foto udara kawasan mangrove di pesisir Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (7/6/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang memuat perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pengawasan, dan penegakan hukum guna menghindari potensi kehilangan luasan mangrove 19.501 hektare per tahun. ANTARA FOTO/Andry Denisah

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove memperkuat kebutuhan pendataan mangrove untuk proses rehabilitasi ekosistem yang penting untuk penanganan perubahan iklim tersebut.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Puji Iswari menyampaikan semangat dari PP Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang terbit pada 5 Juni lalu menjadi instrumen kolaborasi untuk melindungi dan memulihkan ekosistem mangrove.

"Tapi kita harus perkuat dari data dulu. Data ini harus kita perkuat, karena ini menjadi basic kita bagaimana kita melakukan perencanaan, kemudian kita melakukan pemanfaatan, kita melakukan pengendalian, kita melakukan pemeliharaan, kemudian kita melakukan pengawasan, dan terakhir kita melakukan penegakan hukum," katanya di Jakarta, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Antara.

Dia menyebut koordinasi harus dilakukan untuk pengelolaan mangrove, mengingat ekosistem mangrove di Indonesia mayoritas berada di dalam kawasan hutan atau area konservasi yang berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atau di pesisir yang berada di pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sisanya di area penggunaan lain.

Jika ada rencana terkait pemanfaatan mangrove, lanjutnya, maka pihak-pihak tersebut akan mengusulkan kepada KLH. "Kemudian dengan gubernur, bupati, wali kota, terkait dengan kewenangannya masing-masing. Mereka akan mengadakan usulan, kemudian penetapannya adalah di KLH/BPLH," kata dia.

Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, luasan mangrove Indonesia mencapai 3.440.464 hektare dengan yang berada di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6 persen dari total luasan. Sekitar 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain.

0 comments

    Leave a Reply