KKP Klarifikasi Pulau di Anambas Bukan Dijual, Tapi Dibuka untuk Investasi

IVOOX.id – Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai empat pulau di Kepulauan Anambas yang dikabarkan dijual melalui situs asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada proses jual-beli yang dilakukan. KKP menegaskan pulau-pulau tersebut hanya dibuka untuk skema investasi dengan kerja sama yang legal dan terawasi.
“Ini bukan dijual. Banyak pihak luar tertarik keindahan laut Indonesia, mereka ingin investasi. Kenapa tidak kita kerja sama? Tapi sekali lagi, bukan dijual,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Adapun empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Pulau-pulau ini sempat muncul di situs luar negeri privateislandsonline.com sebagai bagian dari daftar penjualan pulau pribadi, yang memicu kekhawatiran publik terkait kemungkinan lepasnya wilayah kedaulatan Indonesia.
Kartika menjelaskan bahwa keterlibatan investor swasta sebenarnya ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan wilayah pesisir, mengingat saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.
“Komitmennya tetap kerja sama. Ini menyikapi pendanaan pemerintah yang sedang efisiensi, bukan berarti kita lepas aset negara,” katanya.
Skema kerja sama dengan investor dapat disesuaikan, baik antara pemerintah dan swasta, maupun antar pelaku usaha secara langsung (B2B). Namun, ia memastikan bahwa seluruh kegiatan tetap diawasi oleh pemerintah.
“Tergantung kesepakatan nanti, mekanismenya apa. Tapi tetap dalam pemantauan pemerintah,” ujar Kartika.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia. Menurutnya, yang dimungkinkan hanya penguasaan lahan, itu pun dalam batasan tertentu.
“Pulau yang dijual itu enggak ada. Aturannya tidak ada. Yang ada itu peralihan tanah bisa lewat sewa atau jual beli lahan, bukan pulau,” kata Koswara.
Ia menambahkan, dalam pemanfaatan pulau kecil, maksimal 70 persen dari luas pulau boleh digunakan oleh investor, sementara 30 persen harus tetap dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.
Fenomena iklan jual-beli pulau di situs asing sendiri sebenarnya bukan hal baru. Namun, legalitas kepemilikan tanah tetap tunduk pada hukum nasional dan tidak bisa diatur oleh platform daring luar negeri.

0 comments