Keluarga Korban Bisa Gugat Boeing, Hotman Paris Gandeng Pengacara AS | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Keluarga Korban Bisa Gugat Boeing, Hotman Paris Gandeng Pengacara AS

lionair-001
Pesawat Lion Air (REUTERS/Thomas White)

IVOOX.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggandeng pengacara asal Chicago, Amerika Serikat Manuel Van Riebbeck untuk memfasilitasi keluarga korban kecelakaan Lion Air. Fasilitas ini diberikan khususnya bagi keluarga korban yang akan menggugat Lion Air.

Hotman mengatakan, dirinya bersama Manuel siap membantu untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Bahkan fasilitas ini diberikan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Mereka ini pengacara dari Chicago sudah menunggu. Bagi keluarga yang mau menggugat pihak boeing di Amerika, mereka siap mewakili. Dan keluarga korban di Indonesia tidak harus membayar apapun," kata Hotman pada wartawan Kamis (28/11).

Hotman Paris menerangkan, jika pengacara asal Chicago itu sudah memulai satu kasus gugatan kepada boeing di Amerika Serikat tekait kecelakaan Lion Air JT 610. Gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu keluarga korban asal Amerika Rio Nanda Pratama.

"Dia sebenarnya sudah memulai satu gugatan di Amerika. Jadi sudah mulai kasusnya. Rio Nanda Pratama dia sudah gugat boeing, kasus sudah berjalan" imbuhnya.

Hotman menjelaskan, dirinya bersama Manuel akan menggugat pihak boeing untuk memberikan ganti rugi sebanyak 5 juta dolar sampai dengan 10 juta dolar perpenumpang. Dalam rencana gugatannya, lawyer asal Chicago itu memakai contoh kasus di Eropa, mengenai sebuah pabrik pesawat yang lalai dalam pembuatan tiap unitnya.

Manuel sendiri mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Hotman Paris, karena dirinya sudah di ajak terlibat dalam menangani kasus Lion Air yang sedang dialami oleh keluarga korban di Indonesia.

"Saya ucapkan terima kasih sudah mengundang saya ke sini, ini adalah suatu kehormatan bagi kami karena sudah melibatkan kami dalam kasus tragedi ini," ungkap Manuel.

Sementara itu, Humas Lion Air Ramaditya Handoko menuturkan tidak mempermasalahkan jika ada keluarga korban yang akan menggugat. Karena hal itu merupakan hak dari keluarga korban.

"Kalau itu hak mereka, yang penting kami sudah memberikan kewajiban kami, kalau mereka mau melakukan apapun sebenernya nggak masalah. Kami nggak ada imbauan, nggak ada aturan," ujarnya.

Ia menambahkan kewajiban dari maskapai yakni memberikan asuransi kepada penumpang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Masing-masing penumpang menerima Rp 1,25 miliar.

0 comments

    Leave a Reply